Hal-hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Perspektif Bayani

Sumber gambar: detikcom

Seperti yang kita tau, bahwa wudhu adalah kegiatan yang kita lakukan sebelum melaksanakan shalat, ngaji, dan ibadah lainnya. Tujuan berwudhu yaitu untuk membersihkan hadas kecil yang ada pada diri kita sebelum melakukan ibadah, karena ibadah adalah suatu pendekatan kita kepada Allah SWT, yang dimana kita harus suci dari hadas kecil agar  khusyu dan sah dalam menjalankan ibadah kita kepada Allah SWT.

Adapun beberapa dalil yang menjelaskan hal-hal apa saja yang bisa membatalkan wudhu :

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah,” (HR. Abu Dawud).

Dalam dalil tersebut dijelaskan bahwa jika kita sudah berwudhu maka kita tidak boleh sampai tidur dan hilang kesadaran, karena itu akan membatalkan wudhu. 

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barang siapa yang memegang kemaluannya maka berwudhulah,” (HR. Ahmad).

Dalam dalil tersebut dijelaskan bahwa jika kita sudah berwudhu lalu kita memegang kemaluan kita sendiri maka itu akan membatalkan wudhu. 

اَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari).
Dalam dalil tersebut dijelaskan bahwa jika kita mengeluarkan lendir atau darah menstruasi dari kemaluan kita, maka itu akan membatalkan wudhu.

Bisa kita simpulkan dalam ke-3 dalil tersebut bahwa kita sebagai umat muslim yang sudah melaksanakan wudhu, maka kita harus bisa menjaga kesucian kita setelah berwudhu, karena  salah satu syarat sah kita melakukan shalat, ngaji dan lainnya yaitu berwudhu.

Scroll to Top